Kamis, 11 Desember 2014

sistem pemerintahan jepang

  Sistem Pemerintahan Jepang
Membicarakan sistem politik suatu negara, berarti membicarakan interaksi aktif yang erat, selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik (pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi)
            Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947..
            Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.    Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.     Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C.     Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah  Agung).
      Sedangkan Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga –lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung  maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masig.
      Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur, yaitu :
1.      Partai politik (political party)
2.      Golongan kepentingan (interest group), terdiri dari :
a.       Interest group asosiasi
b.      Interest group institusional
c.       Interest group non asosiasi
d.      Interest group yang anomik
3.      Golongan penekan (pressure group)
4.      Alat komunikasi politik (media political communication)
5.      Tokoh politik (political figure)
      Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1.      Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.      The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3.      The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4.      The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5.      The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.      The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93).

Sistem pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
            Dengan demikian sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicaraka hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
1.     Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
2.     Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
3.     Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).
Sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan sebagai berikut
                                 Skema pemerintahan jepang

 





B                                                                                      E
People Souverinigty
 
 


A                                                                          F


Execcutive Cabinet
 
Judiciary Supreme Court
 
C
 


Penjelasan :
a.       Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b.      Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
c.       Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.      Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.       Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f.       Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara  Jepang.
Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan  akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.

Parlemen Jepang
Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah danMajelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi jepang yang diraih saat ini berdasarkan proses yang sangat panjang, jepang mengalami berbagi masalah dalam mendirikan demokrasi di negaranya. Sampai saat ini jepang masih menjadi salah stu negara yang mennganut demokrasi, hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai partai politik yang ada di Jepang. Walaupun partai yang mendominasi dalam parlemen adalah LDP.

Suasana kehidupan politik Jepang memunyai ciri khas tertentu, yang berbeda dengan negara-neagra demokrasi lainnya. Hal ini tampak pada sistem politik, sistem pemerintahan, dan adanya dominasi LDP dalam kehidupan politik dan pemerintahan Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar