Sistem Pemerintahan Jepang
Membicarakan
sistem politik suatu negara, berarti membicarakan interaksi aktif yang erat,
selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra
struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis
dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal
ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik
berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan
tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik
(pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan
kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan
politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat
dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai
UUD/Konstitusi)
Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur
ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur
politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi
1947..
Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau
Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian,
supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A.
Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B.
Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin
oleh seorang Perdana Menteri.
C.
Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Sedangkan Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga –lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi
(baik secara langsung maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan
dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masig.
Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur, yaitu :
1.
Partai politik (political party)
2.
Golongan kepentingan (interest group), terdiri dari :
a.
Interest group asosiasi
b.
Interest group institusional
c.
Interest group non asosiasi
d.
Interest group yang anomik
3.
Golongan penekan (pressure group)
4.
Alat komunikasi politik (media political communication)
5.
Tokoh politik (political figure)
Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat
meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya
partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara
demokrasi. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak
partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1.
Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak
didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2.
The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh
buruh(sayap kiri).
3.
The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama
Budha.
4.
The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh
(sayap kanan).
5.
The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6.
The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren),
merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis
sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93).
Sistem
pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar
sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada suatu negara itu, untuk
mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara
lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem
pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga
eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
Dengan demikian sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti
membicaraka hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang
ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
1.
Lembaga
Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana
Menteri.
2.
Lembaga
Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
3.
Lembaga
Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang
menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga
–lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal
balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial
murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of
power) antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika
Serikat).
Sistem
pemerintahan Jepang (dalam arti luas) menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan
sebagai berikut
Skema pemerintahan jepang
![]() |

|
A
F

|
|
C
![]() |
Penjelasan :
a.
Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of
Councellors).
b.
Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari
anggota Parlemen /Diet)
c.
Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.
Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e.
Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya
dalam pembuatan Undang-Undang).
f.
Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan
perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Dari bagan
tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling
mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara Jepang.
Sedangkan
sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya,
karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan
sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari
keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan
keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang
berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun
internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan
akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional,
maupun internasional.
Parlemen
Jepang
Jepang
menganut sistem negara monarki
konstitusional yang
sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial,
kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan
pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana
Menteri Jepang dan
anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya
berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak
sebagai kepala
negara dalam
urusan diplomatik.
Parlemen
Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk
mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis
Rendah danMajelis
Tinggi. Majelis
Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih
secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah
dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki
masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang
berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet
Jepang beranggotakan Perdana
Menteri dan
para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai
mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali
pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan
koalisi yang
hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang
adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana
Menteri Jepang adalah kepala
pemerintahan.
Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota
Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki
calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada
praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen.
Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat
Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan
atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan
dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai
Perdana Menteri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
jepang yang diraih saat ini berdasarkan proses yang sangat panjang, jepang
mengalami berbagi masalah dalam mendirikan demokrasi di negaranya. Sampai saat
ini jepang masih menjadi salah stu negara yang mennganut demokrasi, hal ini
dibuktikan dengan adanya berbagai partai politik yang ada di Jepang. Walaupun
partai yang mendominasi dalam parlemen adalah LDP.
Suasana
kehidupan politik Jepang memunyai ciri khas tertentu, yang berbeda dengan
negara-neagra demokrasi lainnya. Hal ini tampak pada sistem politik, sistem
pemerintahan, dan adanya dominasi LDP dalam kehidupan politik dan pemerintahan
Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar